RN, Sarolangun – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sarolangun, Tarmizi, mengatakan meski panitia pemilihan kepala desa Teluk Rendah digugat salah satu bakal calon ke Pengadilan Negeri Sarolangun, namun proses dan tahapan pelaksanaan Pilkades tetap berjalan.
“Proses dan tahapan Pilkades tetap berjalan, ini sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya, Senin (24/08/2026).
Kadis PMD Tarmizi mengungkapkan, bahwa panitia Pilkades Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang digugat ke PN Sarolangun karena adanya perbedaan pendapat soal aturan pelaksanaan Pilkades antara panitia dan bakal calon.
“Masing-masing punya hak. Ini berkaitan dengan kelengkapan administrasi calon. Ada yang tidak bisa saya sampaikan disini dan biarkan itu terungkap di pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian Kadis PMD Tarmizi mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Sepanjang belum ada keputusan dari pengadilan, proses dan tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya,”pungkasnya. (Asm)








