Dibuka Hingga 30 April, Pendaftaran Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik

Oplus_131072

RN, Jakarta – Dalam upaya mempercepat penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026.

Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat dan belum memiliki sertifikat pendidik dapat terdata secara optimal serta memperoleh kesempatan mengikuti PPG. Namun sayang, berdasarkan hasil verifikasi data nasional, masih terdapat sejumlah guru aktif yang menjadi sasaran program PPG namun belum mengikuti proses pendaftaran seleksi administrasi hingga tahun 2025.

Guru-guru yang memenuhi persyaratan dan belum mengikuti proses PPG, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dapat segera konfirmasi keberminatan untuk mengikuti PPG pada Aplikasi SIMPKB atau Info GTK, karena proses konfirmasi akan berakhir tanggal 30 April 2026.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa penjaringan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas guru di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Keberhasilan penuntasan program ini akan menjadi titik balik penting dalam sistem pendidikan kita. Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka kita memasuki fase baru, di mana PPG akan difokuskan pada penyiapan calon guru sebelum mereka memasuki profesi. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa ke depan, setiap guru yang hadir di ruang kelas telah dipersiapkan secara utuh melalui sistem yang terstruktur dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Sasaran dan Mekanisme Keikutsertaan dalam Program

Program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 menyasar guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/D4, berstatus aktif mengajar tahun 2023/2024, serta belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru yang termasuk dalam sasaran melakukan pengecekan dan akses ke laman info GTK dan SIMPKB PPG

Pendaftar akan menerima notifikasi melalui akun Info GTK  masing-masing. Selanjutnya, guru diwajibkan untuk 1) melakukan pemutakhiran serta verifikasi-validasi (verval) data ijazah melalui laman info GTK dan 2) mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB PPG.

“Kemendikdasmen mengimbau seluruh dinas pendidikan untuk aktif menyosialisasikan program ini kepada guru di wilayah masing-masing. Harapannya, seluruh guru sasaran dapat terverifikasi dan mengikuti proses PPG sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan nasional,” pungkas Nunuk Suryani. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan